Jual Ganja di Pasar Muara Siau, Ganda Ditangkap Polisi

Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Ganja di amankan bersama barang bukti oleh Satres Narkoba Polres Merangin.
Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Ganja di amankan bersama barang bukti oleh Satres Narkoba Polres Merangin.

JAMBISERU.COM,Merangin -M Ganda Satria (26) warga Dusun Sungai Tebal, Desa Dusun Tuo, Kecamatan Lembah Masurai ditangkap Polisi setelah kedapatan menjual Narkotika jenis Ganja.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pada Sabtu 21 Januari 2023 lalu, Sartres Narkoba Polres Merangin mendapat informasi bahwa Ganda sering menjual Ganja di Kecamatan Lembah Masurai dan Kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin.

Bacaan Lainnya

Kemudian tim melakukan lidik dan undercover buy pada Senin malam 30 Januari 2023, akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku di pasar Muara Siau.

Saat di interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti Ganja seberat 1,5 Kilogram yang dibawa tersebut miliknya dan akan di jual.

Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Simsal Siahaan melalui Kasi Humas Aiptu Ruly membenarkan penangkapan seorang pelaku tindak penyalahgunaan narkotika di Pasar Muara Siau.

“Iya benar, pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti Ganja di Mapolres Merangin untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Ruly. Rabu (1/2/2023).

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(edo) 

Pos terkait