Soal Penertiban PKL yang Berjualan di RTH Bangko, Masyarakat Pertanyakan Kinerja Kasat Pol-PP Merangin

Ilustrasi penertiban PKL. (Ist)
Ilustrasi penertiban PKL. (Ist)

JambiSeru.Com, Bangko – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Merangin, akan melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), yang berjualan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Masjid Raya Pasar Bawah Bangko dan PKL RTH Taman PKK.

Kasat Pol-PP Kabupaten Merangin Shobraini menegaskan, penertiban terhadap PKL dilakukan karena lokasi tersebut merupakan RTH, yang seharusnya tidak gunakan untuk tempat berjualan.

Bacaan Lainnya

“Tentu melanggar Perda, dalam waktu dekat ini pasti ditindak, setelah lebaran hari Raya Idul Adha,” kata Shobraini, beberapa waktu lalu.

Namun hingga saat ini, pasca tiga hari setelah lebaran idul adha belum ada tanda-tanda penertiban dari Satpol-PP terhadap PKL yang berjualan di RTH Kota Bangko.

Sementara itu, M Riad salah satu Tokoh Masyarakat Merangin mendesak Satpol-PP untuk melakukan penertiban PKL yang berjualan tanpa izin.

“Selaku penegak peraturan daerah (Perda) Satpol-PP harus tegas, tapi katanya setelah lebaran haji, kenyatannya hari ini masih belum ada bukti. Kalo cuma gertak sambal mending mundur aja dari jabatan Kasat. Jangan sampai nanti terkesan ada pembiaran nantinya jadi konflik horizontal,” ungkapnya. Minggu (2/7/2023).

Sebelumnya Shobraini saat di konfirmasi belum lama ini menyatakan, sudah memyurati para PKL yang berjualan di area RTH.(edo) 

 

KLIK DI SINI : BACA BERITA JAMBI SERU DI GOOGLE NEWS 

Pos terkait