Realokasi APBD Merangin 2023 19,6 Miliar Rupiah, Ketua TAPD: TPP Dipangkas

Sekda Merangin Ir Fajarman yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ist.
Sekda Merangin Ir Fajarman yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ist.

JambiSeru.Com,Merangin – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Merangin berencana me-refocusing atau merealokasi Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) tahun 2023.

Sekda Merangin Fajarman yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat dikonfirmasi awak media mengatakan, terjadinya realokasi APBD ini dikarenakan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 212. Selain itu belanja daerah bidang infrastruktur terlampau banyak.

Bacaan Lainnya

“November tahun lalu sudah ketok palu, kemudian pada Januari 2023 PMK nomor 212 keluar tentang Dana Alokasi Umum (DAU), ternyata DAU itu terbagi dua, ada yang mengikat ada yang tidak. Bidang infrastruktur kita terlampau banyak, bidang pendidikan kurang, makanya ada anggaran yang ditarik dari infrastruktur dikembalikan ke pendidikan,”jelasnya. Senin (12/6/2023).

Kemudian lanjut Fajarman, pada PMK tersebut juga diatur tentang tata cara pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjaanjian Kerja (PPPK).

“Disitu (PMK-red) disebutkan gaji PPPK ditalangi dulu oleh dana APBD, kemudian di klaim di pusat, setelah itu di ganti pemerintah pusat. Pada waktu penyusunan APBD kemaren, dana untuk itu (PPPK) untuk kepentinngan lain seperti pekerjaan fisik maupun non fisik, makanya itu harus dikembalikan. Nantinya ada anggaran yang direalokasi adanya dikurangi kegiatan,”imbuhnya.

Ditanya apakah tidak adanya terjadi kesalahan dalam penghitungan belanja daerah?, mantan Kepala BPKAD itu membantah.

“Tidak, ibaratnya sekarang ini DAU rasa DAK. Istilah lainnya ayam belepeh tali bapijak (Menteri Keuangan-red),”ujarnya.

“Bukan Refocusing tapi Realokasi, jumlahnya 19,6 miliar rupiah, anggaran yang bersumber dari DAU akan di realokasi, kelebihan di infrastruktur akan dikembalikan ke bidang pendidikan. Untuk TPP ASN Merangin yang sebelumnya dianggarkan 9 bulan pada tahun 2023 dipangkas satu bulan, nanti Perbup juga akan di revisi,”pungkasnya.(edo)

KLIK DI SINI : BACA BERITA JAMBI SERU DI GOOGLE NEWS 

Pos terkait