JambiSeru.Com,Merangin – Kepala Bagian Kerjasama Setda Merangin, Jaya Kusuma membantah terkait kabar adanya perjanjian kerjasama Pemerintah Daerah Merangin dengan pihak ketiga dalam hal pembangunan puluhan kios pedagang kaki (PKL) yang berlokasi di Jalan Mayor H Syamsudin Uban Pasar Bawah Bangko.
Hal itu dikatakan Jaya Kusuma Kabag Kerjasama Setda Merangin saat dikonfirmasi, bahwa pembangunan puluhan kios di pasar bawah bangko guna merelokasi puluhan PKL korban kebakaran kios depan Bank 9 Jambi pada 2021 silam tidak ada perjanjian kerjasama daerah.
“Kalau perjanjian kerjasama pihak ketiga dengan Pemerintah daerah itu tidak ada,”ujar Jaya Kusuma. Selasa (20/6/2023).
Meski tidak ada perjanjian kerjasama daerah, pembangunan puluhan kios depan ruang terbuka hijau (RTH) pasar Bawah bangko itu sedang berlangsung. Apalagi bangunan kios permanen diatas lahan pemerintah daerah tersebut hanya berjarak kurang lebih 4 meter dari jalan.
“Yang jelas perjanjian kerjasama daerah dengan pihak ketiga pengelola pembangunan kios tidak ada, apalagi untuk konsepnya bisa konfirmasi ke Dinas PU,” ungkap Mantan Camat Batang Masumai itu.
Sementara itu, Darul Khotni pihak ketiga pengelola pembangunan kios saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa rencana pembangunan puluhan kios tidak sesuai konsep dan perencanaan dan teknis, dengan alasan keterbatasan anggaran.
“Rencana pembangunan 40 kios PKL diatas lahan pemerintah daerah Merangin itu relokasi PKL korban kebakaran pada 2021 lalu. Untuk anggarannya bersumber dari pedagang itu sendiri,”kata Darul Khotni.
Darul Khotni menambahkan, dirinya memperjuangkan sebanyak 40 orang pedagang yang menjadi korban kebakaran tersebut karena kepeduliannya terhadap PKL.
“Setelah kurang lebih dua tahun pasca musibah kebakaran, kini para pedagang mendapatkan hak mereka. Satu orang pedagang untuk pembangunan 40 kios tersebut, membayar Rp. 8 juta. Karena kalo pembangunan sesuai konsep pemerintah yang menggunakan rangka baja butuh biaya sekitar 15 juta rupiah, maka dari itu kita bangun sesuai kemampuan keuangan pedagang,”ungkapnya.
Terkait izin dan konsep bangunan kios yang terlalu dekat dengan jalan, Darul Khotni mengatakan, bahwa aset daerah berupa lahan tersebut sudah diserahkan ke Dinas Koperindag.
“Sebelumnya jarak bangunan dari jalan sekitar 2 meter, akan tetapi pak Sekda minta dibongkar dan kini jarak bangunan dari jalan kurang lebih 4 meter, dan sudah disetujui oleh Pak Sekda Fajarman. Untuk persetujuan tersurat dari Pak Sekda tidak ada tapi tersirat atau lisan ada,”jelasnya.
Terkait izin sewa lahan pemerintah, dikatakan Darul Khotni, nantinya akan dibahas setelah pembangunan kios selesai.
“Kalo izin sewa lahan, akan dibahas nanti setelah pembangunan kios selesai,”pungkasnya.
Hingga berita ini dipublis, Sekda Merangin Ir Fajarman sedang dinas keluar daerah, tak hanya itu, diketahui Bupati Merangin dan Wakil Bupati juga sedang dinas keluar daerah.(Edo)