JAMBISERU.COM,Merangin – Seorang honorer digerbek suami bersama aparat Polres Merangin, sedang berbuat mesum dengan selingkuhannya disalah satu penginapan Kelurahan Dusun Bangko, Kabupaten Merangin.
Informasi yang dihimpun, Pelaku lelaki bernama, Joni Saputra (39), Warga Jalan Pertanian Rt 04 Rw 12 Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dan Eka Desi Kusuma (40), asal Margoyoso Kecamatan Margo Tabir, yang diketahui seorang honorer yang bekerja di Rumah Sakit Daerah (RSUD) Kolonel Abunjani Bangko.
Sebelum penggrebekan pasangan selingkuh ini, Suami pelaku Hendri (43) sudah menaruh curiga saat menggunakan sepeda motor menuju Bangko dan melihat Pelaku Joni Saputra di Simpang Jelita Margo Tabir, pada Rabu 18 Januari 2023 lalu Sekitar Pukul 16:00 WIB.
“Mulanya penangkapan ini saat saya meminjam motor adek saya, waktu mau ke Bangko. Ditengah jalan saya melihat Joni sepertinya sedang menunggu seseorang di simpang Jelita. Kan, saya pernah menegur dia, karena pernah dekat dengan isteri saya. Merasa curiga, saya cobalah intai apa kegiatan dia disini,”ungkap Hendri.
Setelah beberapa jam kemudian lanjut Hendri, apa yang ditakutkan selama ini terbukti. Dia melihat isteri sahnya dibonceng Joni mengunakan sepeda motor menuju Kota Bangko.
“Saya buntuti keduanya, sampai disalah satu penginapan di Kelurahan Dusun Bangko, sekitar pukul 19.30 WIB. Mereka lansung masuk ke dalam kamar,” beber Hendri.
Kemudian dirinya menelpon salah satu anggota Polres Merangin, untuk mengrebek isterinya bersama lelaki selingkuhannya.
“Waktu di grebek, lampu dalam kamar dimatikannya. Saat aparat mengiintrogasi ternyata Joni mengakui perbuatan itu dan sudah sering melakukannya,”terang Hendri.
Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra membenarkan penangakapan pasangan mesum tersebut.
”Benar, aggota mengerebek pasangan bukan suami istri di salah satu penginapan di Kelurahan Dusun Bamgko bersama suami sahnya,” ujar Kasat Reskrim. Sabtu (21/1/2023).
Pada penangkapan kedua pelaku dugaan perzinahan itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa Seprai milik penginapan. Selain itu surat nikah dan berapa helai tisu bekas.
“Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(Edo)