Satreskrim Polres Merangin Tangkap Karyawan yang Gelapkan Alat Jaringan Tower

Satreskrim Polres Merangin Tangkap Karyawan yang Gelapkan Alat Jaringan Tower.
Satreskrim Polres Merangin Tangkap Karyawan yang Gelapkan Alat Jaringan Tower.

JAMBISERU.COM,Merangin – Timsus Anti Bandit Polres Merangin, menangkap seorang karyawan berinisial TS (35) karena diduga menggelapkan Alat Modul BSC / Stolen dan Vandalisme (Alat Jaringan Tower) Milik perusahaan tempatnya bekerja.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra, bahwa pihaknya menangkap TS berdasarkan adanya laporan dari pihak perusahaan tersebut ke Mapolres merangin, Senin (23/01/2023).

Bacaan Lainnya

“Dalam laporannya, TS diduga menggelapkan Alat Modul BSC/ Stolen dan Vandalisme Milik perusahaan ” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim memastikan bahwa indikasi pidana penggelapan yang diduga dilakukan TS sudah dikuatkan dengan barang bukti hasil sitaan.

“Ada barang bukti 1(satu) kendaraan roda 4 jenis Pick up warna hitam dengan plat nomor BH 8113 BK dan 6(enam) lembar foto tempat penyimpanan Modul BSC. Itu semua berkaitan dengan modus yang dia jalankan,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, kini TS harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Merangin. Penyidik telah menetapkan TS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

“Sesuai pasal yang kita terapkan, tersangka kini terancam pidana penjara lima tahun,”pungkasnya.(edo) 

KLIK DI SINI : BACA BERITA JAMBI SERU DI GOOGLE NEWS 

Pos terkait