JAMBISERU.COM,Merangin – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merangin, Raden Roro Theresia Tri Widorini dimutasi menjadi Kepala Kajari Semarang.
Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, nomor KEP-IV-54/C/01/2023 tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam keputusan Jaksa Agung tersebut, pengganti Raden Roro Theresia Tri Widorini adalah Tri Widodo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Bengkulu Tengah.
Kasi Intelijen Kejari Merangin, Arie Pratama telah mengetahui mutasi ini.
“Iya ibu Raden Roro Theresia Tri Widorini dimutasi menjadi Kajari Semarang, penggantinya Tri Widodo yang sebelumnya menjabat Kajari Bengkulu Tengah,” kata Arie, Jumat (27/1/2023).
Arie menjelaskan, bahwa Kejari Merangin yang baru akan menjalankan tugasnya sebulan setelah Surat Keputusan Sertijab.
“Biasanya mulai masuk dinas sebulan dari sk Sertijab,” pungkasnya.(Edo)