Merangin, Jambiseru.com – Beberapa provinsi di Indonesia sudah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada Senin, 28 November 2022.
Di mulai dari Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, beberapa wilayah di Indonesia juga mengumumkan kenaikan UMP dalam jumlah yang bervariasi.
Kebijakan kenaikan UMP ini sudah diatur oleh aturan yang terbit sebelumnya yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Dengan adanya beleid ini, maka upah minimum para pekerja harus mengikuti rumus yang diatur oleh pemerintah.
Mau tahu berapa kenaikan UMP di daerah Anda, berikut rangkumannya yang dikutip dari laman Pikiran-Rakyat.com (Jaringan Indonesiadayli.co.id – Partner Jambiseru.com). Artikel berjudul “Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2023 di 13 Provinsi: Sumsel Tertinggi, DKI Jakarta Termasuk Terendah”
DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengumumkan kenaikan UMP pada Senin, 28 November 2022.
Kenaikan UMP yang berlaku di daerah DKI Jakarta adalah naik sekitar 5,6 persen atau menjadi Rp4,9 juta. Angka ini naik dari yang sebelumnya hanya Rp4,6 juta.
Banten
UMP di daerah Banten naik dengan angka 6,4 persen. Karena kebijakan tersebut, upah minimum para pekerja di Banten berubah dari Rp2.501.203 menjadi Rp2.661.280.
Jawa Barat
Kenaikan UMP di Jawa Barat cukup tinggi yakni mencapai angka 7,88 persen.
Karenanya, UMP di Jawa Barat berubah dari Rp1.841.487 kini menjadi Rp1.986.670.
Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah (Jateng) menaikkan UMP di daerahnya menjadi angka 7,8 persen.
Dari yang awalnya upah minimum Jateng sebesar Rp1.891.567, kini berubah menjadi Rp2.040.244
DI Yogyakarta (DIY)
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan adanya kenaikan UMP sebesar 7,65 persen.
Dari awalnya upah minimum Rp1.981.782, kini naik Rp140.866 menjadi Rp2.122.648.
Jawa Timur
UMP Jawa Timur ditetapkan pemerintah naik 7,8 persen dari tahun sebelumnya.
Angka ini membuat upah minimum pekerja di Jawa Timur naik dari Rp1.891.567 menjadi Rp2.040.244.
Nusa Tenggara Barat
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah menetapkan UMP baru yang berlaku di provinsinya. UMP NTB naik hingga 7,44 persen.
Dari yang awalnya Rp2,207 juta, kin naik menjadi Rp2,371 juta.
Sulawesi Tenggara
Pemprov Sulawesi Tenggara menetapkan kenaikan UMP di daerah tersebut sebesar 7,10 persen.
Hal ini membuat upah minimum naik dari awalnya Rp2.575.987, berubah menjadi Rp2.758.984.
Sulawesi Utara
Upah Minimum di Provinsi Sulawesi Utara naik sebesar 5,24 persen.
Karenanya, upah minimum berubah dari Rp3.485.000 per bulan naik menjadi Rp3.310.273 per bulan.
Sumatera Selatan
UMP di Provinsi Sumatera Selatan naik hingga angka 8,26 persen.
Ini menyebabkan besaran upah minimum naik Rp259.731. Total UMP di Sumatera Selatan menjadi Rp3.404.177
Kepulauan Riau
UMP di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) naik dengan angka 7,51 persen atau sekitar Rp229 ribu.
Karenanya, upah minimum di Kepri berubah dari Rp3.050.172 per bulan menjadi Rp3.279.194 per bulan
Sumatera Utara
Pemprov Sumatera Utara menetapkan kenaikan UMP sebesar 7,45 persen.
Akibatnya, UMP di Sumatera Utara berubah dari Rp2.522.609 menjadi Rp2.710.493
Aceh
Pemerintah Aceh membuat penyesuaian terkait kebijakan UMP di daerah tersebut. UMP Aceh untuk tahun 2023 naik sebanyak 7,8 persen.
Ini membuat upah aceh dari awalnya Rp3,16 juta per bulan, kini naik mencapai Rp3,41 juta per bulan.(*)